7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegiumnya oleh Pemerintah

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menggelar diskusi mini tanpa biaya untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para expert besar menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan– mengganggu kegiatan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas para spesialis dan dokter yang siap bekerja akan menurun– berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Expert besar dari Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan– berisiko memunculkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai langkah untuk “menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi medis.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium secara langsung berkaitan dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam penetapan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dikuasai oleh satu pihak tertentu.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi demi mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan
Standar UU & Pemerintah Pemerintah menyatakan legal dan koordinatif; akademisi menilai sebagai intervensi